JAKARTA || Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, segera diproses secara hukum. Tragedi yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menyebabkan empat orang tewas, termasuk dua anak berusia 12 tahun dan 3 tahun.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus tersebut, terutama karena ada dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat kopral dua berinisial HB yang hingga kini belum diperiksa.

