BerandaNewsKorlantas Polri: Pelat Kode ‘ZZ’ Tak Bebas dari Aturan...

Korlantas Polri: Pelat Kode ‘ZZ’ Tak Bebas dari Aturan Ganjil Genap

Kabarmetro.id, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa kendaraan berpelat kode ‘ZZ’ tidak akan terlepas dari aturan ganjil genap. Meskipun memiliki pelat khusus, kendaraan dengan kode ini akan tetap ditilang jika melanggar kebijakan tersebut.

Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyampaikan hal ini dalam Rakornis POM TNI-Propam Polri di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (2/5/24).

“Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang,” ujarnya.

Meskipun demikian, Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan bahwa ada pengecualian aturan ini untuk pengguna pelat ‘ZZ’ yang berada dalam pengawalan. Mereka dapat melintas tanpa terkena aturan ganjil-genap.

“Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Yusri Yunus juga mengungkapkan bahwa jumlah penindakan tilang terhadap pelat khusus saat ini sudah mengalami penurunan. Namun, ia juga mencatat bahwa praktik penggunaan pelat khusus palsu kini semakin marak.

“Alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, jago-jago memalsukan. Sipil sudah banyak kami tangkap (terkait penggunaan pelat palsu),” tuturnya. (Adit)