Kemendagri Perkuat Kapasitas ASN dalam Pengelolaan Aset dan Pajak Daerah

Must read

JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong profesionalisme aparatur pemerintahan dalam tata kelola aset dan pajak daerah. Melalui pelatihan bertajuk ‘Pengembangan Kompetensi Manajemen Aset Daerah dan Pengelolaan Pajak serta Retribusi Daerah Tahun 2025’, BPSDM Kemendagri menargetkan peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset dan sistem pajak yang lebih transparan. Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus terus ditingkatkan agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Manajemen aset daerah yang baik bukan sekadar pencatatan, tetapi bagaimana aset tersebut dapat dikelola secara optimal untuk mendukung layanan publik dan meningkatkan PAD,” ujarnya saat membuka pelatihan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Sugeng menambahkan, efektivitas pengelolaan pajak daerah juga bergantung pada sistem yang transparan dan strategi pemungutan yang tepat. Oleh karena itu, Pemda perlu memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan akurasi data dan kepatuhan wajib pajak.

“Optimalisasi PAD tidak hanya tentang meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan pengelolaan yang efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi,” katanya.

Pelatihan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Dengan monitoring yang ketat serta pelaporan yang akurat, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Pelatihan diikuti oleh aparatur Pemda dari berbagai wilayah, baik secara langsung maupun daring. Materi yang diberikan mencakup kebijakan terbaru terkait pengelolaan aset daerah, strategi optimalisasi pajak dan retribusi, serta implementasi regulasi keuangan daerah. (iha)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article