BerandaTak BerkategoriKeluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Oknum...

Keluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati untuk Tersangka Oknum TNI AL

BANJARBARU — Keluarga jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendesak agar tersangka Jumran, anggota TNI AL, dijatuhi hukuman mati. Permintaan itu disampaikan setelah mereka menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terdiri dari 33 adegan di lokasi kejadian pada Sabtu (5/4/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyebut bahwa tersangka memperagakan semua adegan dengan tenang dan tampak telah melakukan persiapan matang. “Ini pembunuhan berencana. Kami menilai pelaku pantas dijatuhi hukuman maksimal, yaitu pidana mati,” ujarnya.

Rekonstruksi dilakukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru—lokasi tempat jenazah korban ditemukan pada 22 Maret 2025. Korban yang bekerja sebagai jurnalis media daring lokal ditemukan meninggal sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya diduga sebagai korban kecelakaan, namun luka di bagian leher serta hilangnya ponsel korban memunculkan indikasi kuat bahwa ia tewas dibunuh.

Dalam proses rekonstruksi, penyidik Denpomal Banjarmasin menghadirkan satu saksi yang berada di sekitar TKP dan memperlihatkan kronologi kejadian yang diperagakan oleh tersangka Jumran. Proses ini berlangsung lebih dari satu jam. Hingga kini, 10 orang saksi telah diperiksa.

Menurut Pazri, ada sejumlah hal yang masih perlu didalami lebih lanjut. Ia menyoroti durasi singkat antara pertemuan korban dan pelaku hingga ditemukannya jasad Juwita. Rentang waktu inilah yang memunculkan pertanyaan apakah pelaku bertindak seorang diri atau dibantu oleh pihak lain.

“Kami meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Teknologi forensik digital bisa membuka jejak komunikasi tersangka, termasuk data GPS di kendaraan sewa dan isi ponsel yang dihapus,” katanya.

Penerangan Lanal Banjarmasin menyebutkan, setelah rekonstruksi, kasus akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk persidangan terbuka. Tersangka Jumran sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan dan kini ditahan di Denpomal Banjarmasin sejak 28 Maret 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kematian Juwita menambah daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Ia diketahui telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Keluarga berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id