Kadisnaker Lumajang: DBHCHT 1,9 M untuk Pelatihan kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Must read

LUMAJANG || Subechan.SE kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten Lumajang menerangkan pada awak media di kantor nya 15 September 2025, Dana DBHCHT Rp1,9 Miliar: untuk Pelatihan Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh petani Tembakau, kantor yang beralamat di jalan Veteran Kepoharjo Lumajang.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,9 miliar untuk program pelatihan kerja dan jaminan sosial bagi buruh dan petani tembakau.

Subechan, staf bidang kasus ketenagakerjaan Disnaker Lumajang, menyampaikan bahwa “alokasi dana sebesar Rp1,2 miliar digunakan untuk program pelatihan kerja dengan rincian:

1. Pelatihan otomotif, yang telah selesai dilaksanakan di Desa Kunir.

2. Pelatihan pengelasan, yang dilaksanakan di Desa Denok.

3. Pelatihan kelistrikan, yang dilaksanakan di Al-Maliki.

4. Pelatihan desain grafis.

Selain itu, dana senilai Rp732.210.600 dialokasikan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh dan petani tembakau selama 7 bulan, mulai dari bulan Juni hingga Desember. Program ini menyasar 5 kecamatan yang memiliki potensi penghasilan tembakau di Kabupaten Lumajang,”terangnya.

Disnaker Lumajang juga memberikan penyuluhan kepada para petani tembakau agar tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah. Mereka diharapkan dapat melanjutkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Dengan demikian, anggaran yang ada dapat dialokasikan untuk membantu pekerja rentan lainnya yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan para pekerja di sektor tembakau dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan memiliki masa depan yang lebih terjamin.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article