Pasal 52 menyebutkan:
1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk :
a. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. Menerima pembayaran dividen sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini.
Lalu Pasal 61 pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris lalu dalam Pasal 62 pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
a. Perubahan Anggaran Dasar;
b. Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih perseroan; atau
c. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. (Red)