Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh PPIH Embarkasi Surabaya pada Sabtu (18/5/24), anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menegaskan pentingnya jemaah haji untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh otoritas setempat.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk dan bendera, termasuk bendera Merah Putih, di dalam maupun di luar kompleks masjid,” ujar Widi saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (17/5/24).
Selain larangan membentangkan spanduk, Widi juga menyampaikan bahwa jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan area tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Saudi. “Merokok di area terlarang dapat menyebabkan masalah serius dan dikenai denda besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Widi mengingatkan agar jemaah tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. “Askar masjid tidak akan segan membubarkan kerumunan yang berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat terhadap kerumunan lima orang atau lebih,” jelas Widi.
Widi juga menekankan pentingnya edukasi yang terus menerus oleh ketua kloter, perangkat kloter, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengenai ketentuan-ketentuan ini.
Menjelang keberangkatan ke Makkah untuk umrah wajib, Widi mengimbau para jemaah haji untuk mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan dan memperhatikan asupan makanan. “Prioritaskan ibadah wajib dan batasi ibadah sunnah yang bisa menguras fisik,” sarannya.
Untuk menghindari kebingungan, Widi mengingatkan jemaah untuk selalu mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), serta mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah. “Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lain, dan pastikan pergi dan pulang dalam kelompok,” ujarnya.
Operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih dari 34 ribu jemaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah, terbagi dalam 87 kelompok terbang. Pada Jumat (17/5/24), 18 kelompok terbang yang terdiri dari 6.931 jemaah diterbangkan ke Madinah dari berbagai embarkasi di Indonesia.
Peraturan baru ini diharapkan dapat memastikan ketertiban dan kenyamanan semua jemaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. (Adit)