Gubernur Bali Stop Pembangunan Lift Kaca, Investor Diberi Enam Bulan untuk Bongkar

Must read

DENPASAR || Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian seluruh pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Keputusan yang disampaikan di Denpasar, Minggu, ini diambil setelah pemerintah provinsi menemukan lima pelanggaran berat terkait tata ruang, perizinan, dan prinsip penyelenggaraan pariwisata budaya.

Menurut Koster, keputusan tegas tersebut mengikuti rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali serta mempertimbangkan kepentingan jangka panjang dalam menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali. “Saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata Koster.

Tiga Zona Pembangunan dan Bentuk Pelanggaran

Lift kaca yang dibangun di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, ditempatkan pada tiga wilayah berbeda:

  1. Wilayah A — Dataran atas jurang, tempat pembangunan loket tiket seluas 563,91 meter persegi yang berada dalam kewenangan Pemkab Klungkung. Pembangunan di zona ini wajib mengikuti Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3/2020 dan Perda RTRW Klungkung Nomor 1/2013.

  2. Wilayah B — Daratan bagian jurang yang berdiri di atas tanah negara, menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Pemprov Bali.

  3. Wilayah C — Kawasan pantai dan perairan pesisir di bawah tebing, wilayah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.

Pada tiga wilayah ini, investor membangun tiga struktur: loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung, serta bangunan lift kaca yang dilengkapi restoran dan pondasi.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Pansus TRAP menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang perubahan Perda RTRWP 2009–2029, dengan sanksi berupa pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.

  • Pelanggaran PP Nomor 5/2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, dengan sanksi paksaan pemerintah untuk pembongkaran dan penghentian kegiatan.

  • Pelanggaran UU Nomor 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir, sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828/2017 mengenai zonasi kawasan konservasi perairan Nusa Penida.

  • Pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 5/2020 tentang penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali karena dianggap mengubah keaslian daya tarik wisata. Sanksi atas pelanggaran ini bersifat pidana.

Penegasan untuk Masa Depan Investasi di Bali

Koster menegaskan, penghentian pembangunan menjadi peringatan bagi investor agar mematuhi seluruh regulasi dan menghargai ekosistem Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Bali tetap membuka diri terhadap investasi, namun investasi tersebut harus berlandaskan niat menjaga Bali, bukan mengeksploitasi. Prinsip keberlanjutan dan budaya menjadi pijakan utama.

Selain menghentikan pembangunan, Gubernur Koster mengarahkan investor untuk membongkar seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu enam bulan. Setelah pembongkaran, investor diwajibkan memulihkan fungsi ruang dalam waktu maksimal tiga bulan.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap tata kelola pembangunan pariwisata di Bali semakin berorientasi pada keberlanjutan dan kelestarian Bali sebagai pulau berbudaya dan beridentitas kuat. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article