Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Masih maraknya ditemukan kendaraan roda dua yang berknalpot brong ternyata menjadi sorotan Satlantas Polresta Probolinggo Kota.Terbukti dalam Operasi Gabungan yang digelar, ratusan kendaraan roda dua berknalpot brong atau tanpa surat indentitas telah terjaring razia sebagaimana telah melanggar Pasal 115 dan Pasal 285 (1) UU nomor 22 Tahun 2009.
Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama Tim Gabungan menggelar razia pengendara motor berknalpot bising di Jalan Suroyo,Alun – Alun Kota, Jalan Pahlawan, Bundaran Glaser dan titik lainnya. Dalam 1 jam, ratusan pengendara motor berknalpot bising terjaring. Sabtu (15/4/23) malam.
Polisi menegaskan, penggunaan knalpot bising ini dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan. Selain itu, razia juga dilakukan sebagai antisipasi balap liar sebelum dan seusai jam sahur.
Razia knalpot bising ini digelar petugas gabungan Polres Probolinggo Kota bersama aparat Denpom, TNI, Satpol PP, Dishub pada Sabtu malam hingga minggu pagi.
Satu per satu kendaraan yang melintas dihentikan dan diperiksa suara kendaraanya. Jika ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, maka langsung dijaring untuk ditindak.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Kasat Lantas AKP Pandri Simbolon mengungkapkan, sedikitnya ratusan kendaraan terjaring dalam razia knalpot bising ini.
Para pelanggar ini langsung digiring ke Mako Polres Probolinggo Kota. Razia ini digelar untuk merespons keluhan masyarakat karena banyaknya penggunaan knalpot bising sehingga mengganggu kenyamanan warga.
“Kita sering mendapat keluhan warga karena penggunaan knalpot bising ini. Warga merasa tidak nyaman,apalagi ini di bulan Ramadhan” ungkapnya.
Dalam razia tersebut petugas berhasil menyita ratusan knalpot bising. Selain itu, razia tersebut digelar untuk mengantisipasi tawuran antar pemuda maupun aksi balap liar yang sering dilakukan seusai melakukan ibadah sahur.
Sederet Pasal yang dilanggar oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua berknalpot brong, Pasal 115 Angka b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ”pengemudi
kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 “mengendarai kendaraan
bermotor yang tidak layak jalan (knalpot Brong, tidak ada TNKB, Tidak Ada kaca Spion dan lainnya.(Choy)