SINTANG || Ketegangan memuncak di Sintang pada Sabtu sore, (28/2/2026), setelah penangkapan tiga warga yang diduga bekerja di aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Kapuas Kiri Hilir berujung pada gelombang protes besar-besaran. Massa dari berbagai elemen masyarakat mendatangi markas Polres Sintang, menuntut kejelasan hukum sekaligus mempertanyakan profesionalisme aparat dalam proses penangkapan pada Sabtu (28/2/2026).
Aksi tersebut bukan sekadar bentuk Solidaritas terhadap tiga warga, antara lain berinisial (AB), (RMH) dan (DK) yang diamankan, melainkan juga luapan kekecewaan Publik terhadap pola Penegakan Hukum yang dinilai tebang pilih dan minim Prosedur. Massa menuding penangkapan dilakukan tanpa pendekatan Persuasif dan tanpa transparansi kepada keluarga maupun Masyarakat.
Situasi semakin memanas ketika kabar penangkapan menyebar luas di tengah masyarakat maupun lewat mulut ke mulut atau media sosial. Warga mempertanyakan mengapa penindakan terhadap PETI terkesan hanya menyasar pekerja lapangan, sementara “aktor-aktor besar/cukong” yang diduga berada di balik aktivitas tersebut justru jarang tersentuh hukum, dan bisa dipertanyakan ada apa? Apakah ada peran juga oknum-oknum atau pejabatnya!
Ketegangan akhirnya mereda setelah dialog terbuka yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah dan Legislatif. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala bersama anggota DPRD Sintang, Muhammad Comain, SH turun langsung menemui massa dan berdiskusi dengan pihak Kepolisian.
Hasil dialog tersebut berujung pada pembebasan tiga orang yang sebelumnya diamankan. Keputusan itu disambut sorak massa, namun sekaligus meninggalkan tanda tanya besar: apakah sejak awal proses penangkapan memang lemah secara Prosedur ataukah Aparat kalah oleh tekanan massa?
Jika pembebasan dilakukan karena tidak cukup bukti, maka publik berhak mempertanyakan dasar penangkapan sejak awal. Namun jika pembebasan terjadi akibat tekanan demo maka hal itu justru menjadi pencitraan serta marwah buruk bagi wibawa penegakan hukum.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi pimpinan Kapolri, Kapolda serta Kapolres Resot setempat. Profesionalisme citra serata marwah aparat bukan hanya diukur dari keberanian melakukan penindakan, tetapi juga dari ketepatan prosedur, kekuatan bukti, dan kemampuan komunikasi humanis kepada masyarakat.
Kritik paling tajam yang muncul di tengah Masyarakat adalah kesan bahwa Aparat bertindak cepat saat menangkap Warga kecil, namun lambat atau bahkan terkesan diam terhadap dugaan jaringan PETI yang lebih besar. Pola seperti ini memperkuat persepsi Publik bahwa Hukum belum ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
Selain itu, lemahnya komunikasi Publik dari pihak Kepolisian sejak awal kejadian diduga menjadi pemicu utama membesarnya aksi massa Demo. Ketika informasi resmi minim, rumor berkembang serta opini tergiring liar dan tidak adanya hubungan manis kepada masyarakat maka timbullah rasa ketidak percayaan masyarakatpun meningkat.
Kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi jajaran kepolisian khusus nya di Kabupaten Sintang. Penegakan hukum terhadap PETI memang penting, tetapi harus dilakukan secara profesional, Transparan, dan Berkeadilan. Tanpa itu, setiap tindakan aparat justru berpotensi memicu gejolak konflik baru di tengah masyarakat.
Peristiwa 28 Februari ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tanpa kepercayaan publik hanyalah tindakan represif yang mudah dipatahkan oleh tekanan Massa aksi demonstrasi. Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang dengan skala yang lebih besar bukan hanya di Kabupaten Sintang bisa jadi diseluruh negara Indonesia yang kita cintai. (amo/tim)

