Kabarmetro.id, BANDUNG – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bandung menyelenggarakan Kegiatan Rapat Kerja Cabang ABPEDNAS Kab. Bandung Tahun 2023 dengan Mengusung Tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi BPD Dalam Mendukung Visi Misi Bupati Bandung”, dihadiri tidak kurang dari 200 orang mewakili BPD se Kabupaten Bandung yang berlangsung di Soreang pada Sabtu (7/10/23).
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, Kepala DPMD, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bandung, Ketua APDESI, Ketua KNPI dan Unsur lainnya.
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dalam Sambutan dan arahannya, menyambut baik dengan dilaksanakannya Rapat Kerja Cabang ABPEDNAS ini sebagai Media Silaturahmi, dan Bupati Memberikan Apresiasi kepada ABPEDNAS Kabupaten Bandung.
Pada Acara Rapat Kerja Cabang tersebut diisi dengan Workshop dengan Narasumber Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ketua APDESI Kabupaten Bandung dan Akademisi dari Unsur Penasehat ABPEDNAS Kabupaten Bandung.
Pada pengarahannya, Indra Utama, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia meminta kepada anggota BPD yang tergabung dalam rumah besar BPD, ABPEDNAS Indonesia akan membuat rencana kerja yang menjadi arah perjalanan organisasi dan anggota BPD, setahun ke depan. “Dengan program kerja, arah sebuah organisasi bisa menjadi lebih jelas,” kata Indra.
Untuk itu, penting untuk sama sama mendiskusikan faktor-faktor program kerja, seperti masalah, waktu, sumber daya, serta kondisi lapangan. Tak kalah pentingnya, pemahaman di antara anggota terkait dengan tugas dan fungsi di desa masing-masing. Hasil Rakercab ini akan menjadi sebuah program kerja nyata, berisi semangat dan keinginan dari Anggota BPD agar bisa bersama-sama bertanggung jawab dalam mengelola Pemerintahan Desa untuk lebih baik, sesuai tupoksinya.
Melalui organisasi ABPEDNAS, anggota BPD bisa membuat berbagai program kerja, termasuk bisa menyelenggarakan peningkatan kapasitas secara mandiri agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik.
okTundra Meliala Wakil Ketua Umum ABPEDNAS menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, selain dari Dana Desa atau sumber lainnya, dapat dilaksanakan, tentunya harus ada dukungan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk regulasi.
Anggota BPD wajib pro aktif dalam melahirkan Perdes yang bermanfaat dalam menjalankan roda pemerintahan desa. “Anggota BPD harus hadir, dalam memberikan partisipasi politik, pembangunan, ekonomi, sosial budaya kepada masyarakat di dalam sistem pemerintahan,” tegas CEO Journalist Media Network ini.
Keberadaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa sesuai tupoksinya harus mampu memberikan kontrol terhadap Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa. Hal ini dimaksudkan agar kekuasaan yang ada pada Kepala Desa sebagai eksekutif di desa ada yang membatasi.
“Tidak kemudian menjadi kekuasaan yang tak terbatas sehingga dijalankan secara semena-mena. Untuk itu, anggota BPD perlu melakukan peningkatan kapasitas dalam melakukan perannya. Saya berharap, peningkatan kapasitas harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, karena masih banyak pemerintah desa yang belum memenuhi permintaan BPD untuk melakukan peningkatan kapasitas,” tegas Indra Utama lagi. (TM)