Kabarmetro.id, SUMBAR – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani mengajak masyarakat dan semua pihak untuk dapat mengawasi jalannya peoses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.
Tentu hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecurangan, pungutan liar dan maladministrasi saat proses pelaksanaan PPDB.
Kepala ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani saat dihubungi wartawan Kabarmetro.id melalui whatshap pribadinya menyampaikan pengawasan dari semua pihak dan masyarakat saat berlangsungnya proses PPDB sangat diperlukan, tentu hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada orang tua wali murid saat berlangsungnya PPDB. Selasa (25/6/24).
“Tidak dibenarkan adanya kelompok-kelompok tertentu, yang menguasai pelaksanaan PPDB sehingga pelaksanaan PPDB tersebut dapat menciptakan rasa keadilan,”kata yefri.
Lanjutnya, ombudsman Sumbar sudah mendapat laporan terkait adanya sekolah yang diduga melakukan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Ia menambahkan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi tersebut dilaporkan ke ombudsman karena adanya pihak sekolah yang mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat pendaftaran PPDB, Kemudian ada juga di satuan pendidikan yang sengaja menjual seragam sekolah.
Padahal terkait dengan larangan tersebut sebelumnya lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik(ombudsman) telah menyampaikan ke pihak penyelenggara, bahwa penjualan seragam sekolah dan pengutipan uang komite atau jenis pembayaran lainnya tidak dibenarkan saat pelaksanaan PPDB.
“Disini sangat diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan PPDB ini, dan sebelumnya sudah disampaikan bahwa menjual seragam sekolah dan mengutip uang komite saat PPDB tidak dibolehkan, tetapi fakta di lapangan berbicara lain hal serupa tetap masih terjadi,” ucap Yefri.
Sebelum PPDB tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sederajat dibuka, Ombudsman Sumbar telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Dalam hal ini Kemenag Provinsi Sumbar merespon dengan cepat terbukti diterbitkannya surat edaran agar sekolah tidak menjual seragam maupun pemungutan uang komite selama masa PPDB
Kemudian Yefri juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan lebih dari 200 kepala sekolah menengah atas sederajat di Sumbar, dari pertemuan tersebut, Ombudsman menemukan masih banyaknya kepala sekolah yang tidak memahami aturan hukum terkait dengan sumbangan dan pungutan di satuan pendidikan.
“Sosialisasi aturan hukum ini sangat penting untuk di sampaikan kepada perangkat sekolah jadi mereka tau mana yang sumbangan dan mana yang pungutan dan mana yang melanggar hukum,”jelas yefri.
Selain itu, Ombudsman juga mendapati informasi bahwa cukup banyak masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli di sekolah, tetapi masyarakat tersebut enggan melaporkannya dengan berbagai alasan.
Untuk mencegah pungutan liar (pungli) itu, ombudsman perwakilan sumbar berharap peran serta dari semua pihak untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan adanya pungutan liar di sekolah-sekolah baik di SD,SLTP dan SLTA dan juga kinerja layanan publik harus di awasi oleh semua pihak.
Yefri juga mengajak rekan-rekan media dan jurnalis untuk dapat bekerjasama dengan ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan PPDB 2024, karena media pers dan jurnalis adalah bahagian dari countrol dan pengawasan,”pungkas Yefri.(Rd)