Bukti Pelanggaran Prematur, DPC KSPSI Minta Karyawan PT.Indopherin Jaya Diperkerjakan Kembali 

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Perselisihan hubungan Industrial yang terjadi dalam lingkungan PT.Indopherin Jaya (IPJ) memasuki babak lanjutan, sesuai dengan tahapan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Managemen PT.Indopherin Jaya (IPJ) kepada karyawan PT. Indopherin Jaya (IPJ) Moch Abdhuh Rofiqosyah (25 ) pada tanggal 14 november 2025 sudah memasuki tahapan Mediasi ke 1 yang di selenggarakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo di jalan Slamet Riyadi Kecamatan Kanigaran yang dihadiri oleh managemen PT. Indopherin Jaya yang diwakili Suharjito, eva yulia dan juga kuasa hukum perusahaan.

Dalam agenda Mediasi ke 1 yang dipimpin oleh Mediator Bidang Hubungan Industrial (HI) sebagai penengah untuk membantu mencari kesepakatan, Kamis (11/12/2025).

Dalam agenda Klarifikasi yang dilaksanakan pekan lalu pihak DPC KSPSI sebagai kuasa hukum karyawan meminta dalam agenda Mediasi I pihak Managemen PT. Indopherin Jaya bisa membawa bukti untuk bisa ditunjukan secara nyata atas tuduhan yang diberikan kepada karyawan a/n Moch Abdhuh Rofiqosyah atas pelanggaran yang menurut managemen adalah kategori pelanggaran berat/ bersifat mendesak yang bisa di beri sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam Mediasi ke 1 yang digelar sempat terjadi sedikit ketegangan, ketika Mediator HI meminta pihak Managemen PT. Indopherin Jaya menunjukkan bukti yang di minta DPC – KSPSI perihal pasal yang dituduhkan bahwa postingan gambar tersebut melanggar PKB pasal 45 (2f) yaitu ” Membongkar rahasia Perusahaan atau rahasia rumah tangga Perusahaan serta melanggar Pasal 45 Ayat (2i)” yaitu dengan ceroboh atau sengaja atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan” dalam hal ini pihak managemen PT. Indopherin Jaya melalui kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan secara nyata bukti bukti pelanggaran yang diminta.

Tetapi menggiring opini publik dengan komitmen aturan aturan perusahaan yang sudah disosialisasikan kepada seluruh karyawan termasuk kepada Moch Abdhuh Rofiqosyah, dan saat inilah ketegangan mulai terjadi disaat kuasa hukum managemen PT.Indopherin Jaya meminta menjawab pertanyaan yang diajukan kepada karyawan atas surat keberatan yang dikirimkan, pertanyaan yang bisa mempengaruhi mental serta phsikis karyawan, pihak DPC KSPSI menyampaikan intrupsi keberatan atas pertanyaan tersebut.

“Kami SPSI keberatan, SPSI sudah diberikan surat kuasa oleh karyawan, jadi segala pertanyaan silahkan diajukan ke kami, jangan karyawan dicerca pertanyaan yang bisa menjatuhkan mental dan mempengaruhi phsikis karyawan, dia itu sudah tertekan dengan PHK sepihak yang dilakukan.

Jangan menambah beban dalam Mediasi ini, dan anda bukan hakim,,,II, ini Mediasi nanti saja silahkan hakim yang bertanya di pengadilan ujar ketua DPC KSPSI” Donal Vinalio Boy” didampingi pengurus: H. Anang Triono, H Rifai, Wawan suglanto geram.yang” kami minta hanya bukti pelanggaran berat yang dimaksud jangan berputar putar ke aturan saja” pembina KSPSI H. Anang Triono menegaskan.

Mediasi ke I ini berlangsung lama, diakhir kesimpulan Mediator Bidang Hl menyarankan kepada pihak Managemen PT. Indopherin Jaya karena lemahnya bukti pelanggaran yang disampaikan atas dasar kesalahan tersebut, maka disarankan sanksi PHK tersebut terlalu dini untuk dilakukan dan pelanggaran tersebut diberikan sanksi sesuai pelanggaran biasa yaitu tahapan surat peringatan 1,2 dan 3 sesuai kesalahan dan pelanggarannya, sehingga karyawan bisa di bekerjakan kembali sesuai tuntutan KSPSI,

Dalam Mediasi ke I ini baik pihak managemen PT. Indopherin jaya maupun pihak karyawan yang dikuasakan kepada DPC- KSPSI belum menemukan titik temu, sehingga agenda Mediasi II akan digelar lanjutan pada minggu depan, diakhir pertemuan Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo “Donal Vinalio Boy” menyampaikan kami siap mengawal ketidak adilan terhadap karyawan sampai titik darah penghabisan, keadilan harus ditegakkan jangan ada kepentingan kepentingan pribadi atau golongan dengan mengorbankan kaum buruh,karena karyawan adalah asset terbesar perusahaan.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article