BerandaHukum & KriminalBentrok di Bitung, Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka

Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka

Kabarmetro.id, SULUT – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam kasus bentrok di Bitung pada Sabtu (25/11/23).

Ketujuh orang tersebut berasal dari dua organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam insiden tersebut. Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

Dalam konferensi pers pada Minggu (26/11/23), ia menginformasikan bahwa pihak kepolisian telah bekerja sama dengan tokoh agama, masyarakat, dan komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sejak tadi malam, aktivitas masyarakat di wilayah tersebut sudah kembali normal.

Meskipun demikian, anggota kepolisian akan terus melakukan kegiatan penugasan pengamanan, termasuk patroli, untuk memastikan situasi tetap terkendali. Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes. Pol. Gani Siahaan, menambahkan bahwa tujuh tersangka yang ditahan, termasuk seorang anak di bawah umur, terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Dua tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban dari ormas keagamaan. Pengembangan kasus masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)