JAKARTA | Sekitar 40 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, Ade Armando, dan politisi Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026). Laporan itu berkaitan dengan unggahan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai tidak utuh.
Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Perwakilan pelapor menyebutkan, pasal yang dilaporkan terkait dugaan penghasutan melalui media elektronik.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan pelaporan ini merupakan upaya menyalurkan keresahan sebagian umat. “Kami memfasilitasi aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa ketiga pihak dilaporkan karena mengunggah potongan video ceramah JK di media sosial pada periode 9–13 April 2026. Unggahan tersebut dinilai tidak menampilkan konteks utuh dari pernyataan yang disampaikan.
Menurut Gurun, dalam ceramah aslinya, JK tidak membahas ajaran agama tertentu, melainkan menyoroti kekhawatiran terhadap kesalahpahaman dalam memahami konsep mati syahid yang berpotensi menimbulkan kekeliruan berpikir. Namun, potongan video yang beredar dinilai memunculkan tafsir berbeda dan berpotensi menimbulkan keresahan antarumat beragama.
Video yang dipersoalkan berasal dari ceramah JK di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada Maret 2026. Dalam kesempatan itu, JK menegaskan tidak ada ajaran dalam Islam maupun Kristen yang membenarkan tindakan membunuh orang tidak bersalah sebagai jalan menuju surga.
Pelapor berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut guna menjaga ketertiban serta kerukunan antarumat beragama di ruang publik, khususnya di media sosial. (rih)





