SAPA Ajukan Keberatan ke Sekda Aceh Besar, Soroti Bungkamnya PPID soal Data Pokir

Must read

ACEH BESAR || Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusul tidak adanya tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan sebelumnya.

Surat bernomor 045/SAPA/IV/2026 itu dikirim pada Kamis, 23 April 2026, setelah SAPA tak menerima jawaban dari PPID Bappeda Aceh Besar terkait permintaan data Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang telah diajukan sejak 8 April 2026.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai sikap diam tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam pelayanan informasi publik.

“Tidak adanya respons dari PPID merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan informasi publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintahan,” tegas Fauzan, Kamis (23/4/2026).

Dalam surat keberatan itu, SAPA merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap badan publik memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

SAPA mendesak Sekda Aceh Besar untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi, memerintahkan PPID terkait menyerahkan data yang diminta, hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPID.

Tak hanya itu, SAPA juga meminta Bupati Aceh Besar mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) bahwa pengelolaan anggaran daerah bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data program, apalagi yang bersumber dari anggaran publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Fauzan.

SAPA turut menyoroti fenomena di lapangan terkait sejumlah program kegiatan yang disebut sebagai bagian dari Pokir dewan. Menurut mereka, kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menduga adanya potensi pengaburan antara program dinas dengan Pokir dewan. Jika tidak dijelaskan secara transparan, hal ini dapat membuka celah penyalahgunaan, termasuk potensi praktik yang tidak sesuai ketentuan untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, SAPA menyebut persoalan keterbukaan informasi tidak hanya terjadi di Bappeda, tetapi juga di sejumlah dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang belum memberikan data yang diminta.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sangat disayangkan jika penggunaan anggaran rakyat tidak transparan. Kami meminta Bupati Aceh Besar memberi perhatian serius dan memastikan setiap SKPK menjalankan akuntabilitas secara maksimal,” tutup Fauzan. (R)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article