KPK Temukan Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung Lewat Surat Bermaterai

Must read

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan surat pernyataan bermaterai yang dinilai berpotensi menekan aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat pernyataan itu berisi kesiapan mengundurkan diri dari jabatan maupun status ASN. Surat telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, namun tidak mencantumkan tanggal.

“Surat itu seolah menjadi alat pengikat. Tinggal diberi tanggal kapan dianggap membangkang, maka surat tersebut bisa langsung diberlakukan. Ini sangat mengerikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Menurut dia, praktik tersebut menjadi temuan baru dalam penanganan perkara pemerasan oleh KPK. Pola ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan karena dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK pun mengingatkan potensi peniruan modus serupa di daerah lain, sehingga diperlukan kewaspadaan dalam tata kelola birokrasi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.

KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara ini. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article