JAKARTA || Kematian influencer Lula Lahfah di unit apartemennya di Jakarta Selatan berakhir tanpa proses hukum lanjutan. Kepolisian memutuskan menghentikan penyelidikan setelah memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (23/1/2025) itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban. “Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi memeriksa sedikitnya 15 saksi, termasuk orang-orang yang pertama kali menemukan jenazah Lula Lahfah, yakni asisten rumah tangga dan sopir, serta dua teknisi apartemen. Polisi juga menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di lingkungan apartemen.
Selain keterangan saksi, penyidik menemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) di lantai 25 apartemen yang ditempati korban di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kematian Lula Lahfah berkaitan dengan kondisi kesehatan. “Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, tapi ditemukan obat-obatan dan surat rawat jalan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Murodih.
Pihak kepolisian juga mengacu pada keterangan medis dari Rumah Sakit Fatmawati yang menyebutkan Lula Lahfah meninggal akibat kehabisan napas. Iskandarsyah menegaskan, tidak ditemukan indikasi kekerasan atau penganiayaan. “Kondisi saudari LL meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda kekerasan,” ujarnya.
Polisi tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban atas permintaan keluarga. Meski demikian, Iskandarsyah menyatakan penyidik memaksimalkan seluruh bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat sebelum mengambil keputusan penghentian penyelidikan. Dari pendalaman tersebut, kepolisian menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana dalam kematian Lula Lahfah. (rih)

