Gugatan Pengakuan Anak terhadap Denada, Pemuda Banyuwangi Siap Tes DNA

Must read

BANYUWANGI || Gugatan perdata yang diajukan seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rossan (24), terhadap penyanyi dan presenter Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuka kembali perdebatan lama tentang relasi antara hukum keluarga, hak anak, dan batas-batas privasi figur publik. Gugatan itu tidak hanya menuntut pengakuan status anak, tetapi juga ganti rugi senilai Rp 7 miliar atas dugaan penelantaran.

Ressa, melalui kuasa hukumnya Mohammad Firdaus Yuliantono, mendalilkan bahwa ia merupakan anak kandung Denada, penyanyi kelahiran 19 Desember 1978, yang disebut tidak menjalankan tanggung jawab keibuan. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan pada 28 November 2025 dan kini telah memasuki tahapan mediasi kedua, Kamis (15/1/2026).

“Bukti-bukti sudah kami siapkan. Jika pengadilan memandang perlu pembuktian ilmiah, tes DNA adalah keniscayaan,” ujar Firdaus. Ia menegaskan pihaknya siap mengajukan permohonan resmi tes DNA sebagai alat bukti utama, sebagaimana lazim digunakan dalam perkara penetapan asal-usul anak.

Dalam konteks hukum Indonesia, pengakuan dan perlindungan terhadap anak—termasuk anak yang lahir di luar perkawinan—telah mengalami perkembangan signifikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Namun, tafsir norma tersebut diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menegaskan bahwa anak di luar perkawinan juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

Firdaus menilai, jika pihak tergugat tidak mampu membantah dalil penggugat secara hukum, maka tanggung jawab keibuan tetap melekat. “Tanggung jawab itu tidak hilang hanya karena status perkawinan. Hak anak adalah hak konstitusional yang harus dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Denada melalui manajemennya meminta ruang dan ketenangan agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan opini publik. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Risna Ories dan diterima Kompas.com, manajemen menilai perkara tersebut sebagai persoalan keluarga yang semestinya berada dalam ruang privat.

“Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Ini adalah ranah keluarga, karena setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing,” tulis pernyataan itu, Senin (12/1/2026). Manajemen juga menyampaikan bahwa Denada bersama tim kuasa hukumnya tengah mempelajari dan menelaah gugatan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Kasus ini menempatkan pengadilan pada posisi yang tidak mudah: menimbang bukti hukum sekaligus menjaga martabat para pihak, terutama hak anak. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan bahwa hingga 2024, pengaduan terkait pemenuhan hak sipil anak—termasuk pengakuan asal-usul—masih menjadi salah satu laporan terbanyak dalam kategori perlindungan khusus anak. Fakta tersebut menegaskan bahwa persoalan status dan tanggung jawab orang tua bukan sekadar isu personal, melainkan persoalan sosial yang terus berulang.

Di tengah sorotan publik, perkara Ressa dan Denada menjadi pengingat bahwa hukum keluarga tidak hanya berbicara tentang status hukum, tetapi juga tentang keberpihakan pada kepentingan terbaik anak. Putusan pengadilan kelak diharapkan tidak sekadar menyelesaikan sengketa, melainkan memberi kepastian hukum yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan hak anak—siapa pun orang tuanya. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Latest article