BANDUNG || Proses gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memasuki tahap akhir. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu (7/1/2026) melalui sistem persidangan elektronik (e-court) Pengadilan Agama Bandung.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan sidang putusan tidak akan dihadiri secara fisik oleh para pihak. “Putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Sidang putusan dilakukan melalui e-court oleh masing-masing kuasa hukum,” ujar Debi di Bandung, Sabtu.
Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dan tidak ada perubahan sikap menjelang pembacaan putusan. “Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” katanya.
Menurut Debi, proses persidangan dipercepat setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai. Hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil keluar pada Jumat, 17 Desember 2025. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk mempercepat agenda persidangan. “Biasanya estimasi bisa mencapai satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun karena mediasi sudah selesai dan disepakati, agenda sidang langsung ditetapkan,” ujarnya.
Debi juga menegaskan gugatan cerai tersebut tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. Ia menyatakan tidak ada nama pihak ketiga dalam berkas gugatan. “Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah tercantum dalam isi gugatan. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi. (rih)

