Jejak Uang di Hulu Sungai Utara

Must read

Operasi Senyap yang Menjerat Dua Jaksa

JAKARTA || Menjelang siang, Jumat, 19 Desember 2025, suasana di sebuah titik di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tampak biasa. Aktivitas berjalan seperti hari kerja lain. Tak ada garis polisi. Tak ada sirene. Namun di balik ketenangan itu, tim Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelesaikan sebuah operasi senyap —operasi yang berujung pada penangkapan dua pejabat kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, menjadi dua nama paling menonjol dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Bersama mereka, KPK turut mengamankan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Total ada enam orang yang dibawa untuk diperiksa.

Awal Informasi

Sumber Jennus yang mengetahui jalannya operasi mengatakan, informasi awal diterima KPK beberapa waktu sebelumnya. Dugaan mengarah pada praktik pemerasan dalam penanganan perkara. Modusnya lazim: pihak yang berperkara diminta menyerahkan sejumlah uang agar proses hukum dipermudah atau tidak dilanjutkan.

Tim KPK kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, termasuk komunikasi antar-pihak dan pergerakan uang. Setelah diyakini transaksi akan terjadi, tim bergerak ke lapangan. “OTT dilakukan setelah ada keyakinan uang berpindah tangan,” kata sumber tersebut.

Detik-detik Penindakan

Penindakan berlangsung cepat. Uang tunai ratusan juta rupiah diamankan sebagai barang bukti. KPK tidak mengungkap pecahan maupun lokasi persis penemuan uang, dengan alasan kepentingan penyidikan. Namun dari keterangan resmi, uang itu diduga kuat terkait dengan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

Tak semua berjalan mulus. Dalam operasi di lapangan, sejumlah pihak disebut tidak kooperatif dan diduga melarikan diri. Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Dalam kegiatan di lapangan ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK mengimbau pihak-pihak tersebut untuk menyerahkan diri agar proses penyidikan berjalan efektif.

Pengamanan dan Evakuasi

Dua pejabat kejaksaan yang diamankan tidak langsung dibawa ke Jakarta. KPK berkoordinasi dengan kepolisian daerah Kalimantan Selatan dan otoritas bandara. Proses pengamanan hingga penerbangan berlangsung tanpa publikasi. KPK bahkan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat setempat, aparat kepolisian, dan Angkasa Pura yang membantu proses evakuasi.

Malam harinya, Albertinus dan Asis tiba di Jakarta. Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK di kawasan Kuningan untuk pemeriksaan intensif.

Status Masih Terperiksa

Hingga Jumat malam, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka: dilepas atau ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan pihak swasta yang diduga sebagai perantara,” kata Budi Prasetyo.

KPK belum menguraikan secara rinci siapa yang menjadi korban pemerasan, perkara apa yang sedang ditangani, serta berapa nilai total uang yang diminta atau diserahkan.

Respons Kejaksaan Agung

Di Jakarta, Kejaksaan Agung memilih mengambil jarak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan ini menjadi momentum untuk berbenah,” ujar Anang.

Ia mengakui belum menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut. Namun ia menekankan bahwa mayoritas jaksa bekerja dengan integritas dan menjaga marwah institusi. Kasus ini, menurutnya, tidak boleh mengaburkan kerja keras banyak jaksa yang menjalankan tugas secara profesional.

Pola Lama yang Berulang

OTT di Hulu Sungai Utara menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terjerat korupsi. Laporan Tahunan KPK dalam beberapa tahun terakhir mencatat bahwa aparat penegak hukum —jaksa, polisi, dan hakim— secara konsisten masuk dalam kelompok profesi yang ditindak dalam perkara suap dan pemerasan.

Polanya relatif seragam:

  • penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara,

  • permintaan imbalan untuk menghentikan atau meringankan proses hukum,

  • keterlibatan perantara dari pihak swasta.

Peneliti antikorupsi menilai, praktik semacam ini tumbuh subur di daerah karena ketimpangan relasi kuasa antara aparat dan pihak berperkara, ditambah lemahnya pengawasan internal. Instrumen etik kerap datang terlambat—baru bekerja setelah penindakan pidana terjadi.

Ujian Integritas

Bagi KPK, OTT ini menunjukkan lembaga tersebut masih mengandalkan strategi klasik: penindakan berbasis transaksi. Namun bagi institusi kejaksaan, kasus ini menjadi ujian serius. Upaya membangun citra sebagai lembaga yang berprestasi dalam pemulihan kerugian negara bisa runtuh oleh ulah segelintir oknum.

Publik kini menunggu ujung cerita:
apakah OTT ini akan berhenti pada individu, atau justru membuka tabir praktik pemerasan yang lebih sistemik dalam penanganan perkara di daerah.

Sejarah menunjukkan, kepercayaan publik tidak dibangun dari seberapa sering operasi senyap digelar, melainkan dari seberapa tuntas keadilan ditegakkan setelah lampu OTT dipadamkan. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article