KOTA PROBOLINGGO || Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Kepala Kejaksaan Negeri setempat Lilik Setyawan menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan serentak oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Agus Sahat serta wali kota/bupati dan kajari se-Jawa Timur, dalam rangka pemberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim Agus Sahat ST menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mempersiapkan penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan sanksi pidana sosial berjalan adil, objektif, dan konsisten, sementara pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Kajati Jatim.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, yang diharapkan dapat terintegrasi dengan percepatan pelaksanaan program strategis nasional di daerah serta memberikan dampak positif bagi pemulihan pelaku.
Pada momentum tersebut, Jampidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi langkah kolaboratif Kejati Jatim dan Pemprov Jatim. “Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh bersifat komersial apalagi mengganggu mata pencaharian tersangka, serta harus disesuaikan dengan keahlian dan kebutuhan berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan dan pemerintah daerah,” tutur Jampidum.
Penandatangan ini juga disaksikan Rektor Universitas Airlangga, Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Direktur SDM Indonesia Financial Group (IFG), Wakajati Jatim, Sekdaprov Jatim, para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Jatim.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin mengungkapkan, MoU ini diharapkan dapat mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan. Dengan MoU tersebut, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.
“Dengan pidana kerja sosial ini lebih menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Nantinya juga diatur tempat, sarana dan kegiatan apa yang sesuai untuk pelaku tindak pidana yang mendapat pidana kerja sosial di Kota Probolinggo,” beber wali kota.
Selanjutnya, dengan adanya penerapan sanksi pidana ini, semua pihak dari Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejari memberikan dukungan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. “Penerapan pidana kerja sosial ini sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan,” pungkas Aminuddin.(Choy)

