BANDA ACEH || Polemik keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama istri mencuat setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan tidak pernah memberikan izin perjalanan luar negeri di tengah masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Aceh. Penegasan itu disampaikan Mualem, sapaan Muzakir Manaf, saat ditemui di Banda Aceh, Jumat (5/12/2025).
“Tidak saya teken (surat izinnya). Walaupun Mendagri teken, ya sudah, terserah,” ujar Muzakir Manaf. Ia mengingatkan para pejabat agar menunda perjalanan keluar daerah selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Aceh. “Untuk sementara waktu jangan pergi,” katanya.
Sebelumnya, Mirwan MS diketahui berangkat umrah sejak Selasa (2/12), hanya beberapa hari setelah bencana melanda Aceh, termasuk Aceh Selatan yang dipimpinnya. Keputusan itu memantik kritik publik karena dinilai tidak selaras dengan kondisi darurat yang tengah ditangani di lapangan.
Pemkab Aceh Selatan Beri Penjelasan
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membantah narasi yang menyebut Mirwan MS pergi meninggalkan masyarakat saat bencana masih terjadi. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, menjelaskan bahwa keberangkatan dilakukan setelah bupati memastikan penanganan korban bencana berjalan baik serta kondisi daerah dinilai stabil.
“Keberangkatan dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan yang secara umum sudah stabil dan korban bencana tertangani,” kata Diva. Ia menambahkan, sebelum berangkat, bupati telah menyalurkan bantuan langsung kepada warga terdampak di Trumon Raya.
Menurut Diva, sejumlah pengungsi juga telah kembali ke permukiman masing-masing. “Ini bukti soliditas semua pihak dalam penanganan banjir dan longsor,” ujarnya.
Surat Izin Ditolak Sebelum Keberangkatan
Berdasarkan dokumen yang diterima media, Bupati Aceh Selatan sebelumnya telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh pada 24 November 2025. Namun, lantaran Aceh berstatus darurat bencana akibat siklon tropis, gubernur menyampaikan penolakan resmi pada 28 November 2025.
Penetapan status darurat juga diberlakukan di Aceh Selatan, salah satu wilayah yang terdampak paling parah. Di daerah itu, pemerintah kabupaten menetapkan status tanggap darurat disertai penanganan banjir dan longsor yang terus berlangsung.
Polemik keberangkatan Mirwan diperkirakan masih berlanjut, terutama di tengah sorotan publik terhadap etika pejabat daerah dalam masa krisis. Pemerintah provinsi menegaskan sikap agar seluruh kepala daerah fokus pada penanganan bencana hingga kondisi benar-benar pulih. (rih)

