JAKARTA || Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan dilakukan pada 13 November 2025 dan menjadi langkah awal pengujian kelengkapan berkas sebelum perkara disidangkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/11/2025), mengatakan penyidik kini menunggu petunjuk dari jaksa. “Berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan. Jaksa yang ditunjuk berada di wilayah Kejati Jawa Barat,” ujarnya di Jakarta.
Trunoyudo menegaskan koordinasi intensif dilakukan agar berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan perkara dapat segera bergulir di pengadilan. “Dalam sistem peradilan pidana, koordinasi diperlukan untuk meyakinkan bahwa perkara dapat dibawa ke persidangan,” kata dia.
Penetapan Tersangka dan Akar Persoalan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Kasus bermula ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan yang mengaitkan seseorang yang diduga Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya pada 26 Maret 2025. Ia juga mengklaim sedang mengandung anak dari sosok tersebut.
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Hasil Tes DNA Menjadi Penentu
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan hasil tes DNA menegaskan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan CA.
“Dari hasil analisis profil DNA, dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
Dengan pelimpahan berkas tahap satu, proses hukum kini menunggu keputusan JPU terkait kelengkapan materi penyidikan. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan segera naik ke tahap penuntutan. (rih)

