KPK: Kerugian Korupsi Taspen Rp1 Triliun Setara Gaji Pokok 400.000 ASN

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kerugian negara sebesar Rp1 triliun akibat kasus investasi fiktif PT Taspen memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Nilai tersebut, jika dikonversikan, setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400.000 ASN.

“Kalau kita konversi nilai Rp1 triliun itu, dengan asumsi gaji pokok ASN sekitar Rp 2,5 juta, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membayar 400.000 gaji pokok ASN. Nilainya sangat besar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 4,8 juta ASN yang membayar iuran kepada PT Taspen untuk jaminan hari tua mereka. Karena itu, korupsi dalam pengelolaan dana investasi tersebut dinilai sangat memukul kepercayaan publik, terutama kalangan ASN yang menggantungkan masa pensiunnya pada lembaga tersebut.

“Investasi itu menjadi harapan hari tua bagi para ASN dan keluarganya di seluruh Indonesia. Maka, tindak pidana korupsi yang melibatkan dana ini sangat memprihatinkan,” kata Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Selain pidana penjara, Kosasih diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp35 miliar dalam berbagai mata uang. Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Kosasih harus menjalani tambahan pidana tiga tahun kurungan.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di badan pengelola dana pensiun milik negara. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak lain yang terlibat untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. (ihd)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article