Kuasa Hukum Minta KPK Kembalikan Aset Sitaan Milik Saksi Kasus Hasbi Hasan

Must read

Uang Puluhan Juta Dolar dan Emas 12 Kilogram Diklaim Tak Terkait Perkara

JAKARTA || Kuasa hukum Linda Susanti, saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020–2023 Hasbi Hasan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah aset yang disita karena dinilai tidak berkaitan dengan kasus tersebut.

“KPK mencoba mengaitkan aset milik klien kami dengan kasus Hasbi Hasan. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada hubungan sama sekali. Karena itu kami meminta pengembalian barang sitaan tersebut,” kata kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Deolipa menjelaskan, aset yang dimaksud antara lain uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel resmi, 200 ribu dolar Singapura tanpa segel, 300 ribu dolar AS, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit Malaysia, serta 12 batang emas masing-masing seberat satu kilogram. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah sertifikat tanah dan bangunan milik Linda yang tersebar di beberapa daerah, mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.

“Semua aset tersebut memiliki dokumen dan bukti asal-usul yang sah. Tidak ada hasil tindak pidana,” ujarnya.

Sebagai bentuk resmi permohonan, pihaknya mengajukan surat kepada pimpinan KPK dengan perihal Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana. Surat itu dilampiri salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tertanggal 1 April 2024, dan Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.

“Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya menegakkan hak hukum klien kami,” kata Deolipa. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article