Kasus Korupsi Dana Pensiun ASN, Antonius Kosasih Dihukum 10 Tahun Penjara

Must read

JAKARTA || Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/10/2025).

Selain pidana pokok, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar disertai sejumlah mata uang asing, antara lain 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta. Jika tidak mampu membayar, hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Modus Kompleks dan Berlapis

Majelis Hakim menilai perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus kompleks dan melibatkan sejumlah pihak melalui skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak keuangan. Saat itu, ia menjabat Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 dan seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola keuangan yang baik.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara dan BUMN pada umumnya,” ujar Hakim Ketua.

Dalam pertimbangan majelis, tindakan tersebut juga dinilai merugikan jutaan ASN yang bergantung pada dana Tabungan Hari Tua (THT). Kosasih pun tidak menunjukkan itikad baik mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

Kerugian dan Pihak yang Diuntungkan

Menurut jaksa, perbuatan Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto, memperkaya diri dan sejumlah pihak lain. Dari hasil penyelidikan, Kosasih menerima keuntungan senilai Rp28,45 miliar dan sejumlah mata uang asing, sementara Ekiawan menerima 242.390 dolar AS.

Selain keduanya, PT Insight Investment Management disebut memperoleh keuntungan Rp44,21 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Rp150 miliar.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti dengan nilai sama. Adapun hal yang meringankan, menurut majelis, yakni Kosasih bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. (ihd)L

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article