KPK Tanggapi Penyebutan Nama Ahok dalam Kasus LNG Pertamina

Must read

JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina, Hari Karyuliarto, yang menyeret nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, jika memang ada pihak lain yang disebut terkait kasus tersebut, hal itu seharusnya disampaikan dalam pemeriksaan resmi kepada penyidik.

“Harusnya disampaikannya ke penyidik. Namun, saya yakin ini juga sudah disampaikan saat pemeriksaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Asep menilai, pernyataan Hari yang disampaikan di luar ruang pemeriksaan lebih ditujukan agar diliput media. Sebelumnya, saat berjalan memasuki Gedung KPK, Kamis siang, Hari sempat meminta Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati ikut bertanggung jawab dalam kasus LNG.

KPK telah mengusut kasus LNG Pertamina sejak 2022. Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan divonis sembilan tahun penjara pada 2024. Putusan itu diperberat Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada Februari 2025.

Selain Karen, KPK pada Juli 2024 juga menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani serta mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025. (rih)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article