JAKARTA || Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil sambil menunggu evaluasi menyeluruh terkait efektivitas dan potensi penyalahgunaannya.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan, sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.
Kebijakan ini sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Korlantas berterima kasih atas masukan publik dan berkomitmen menyusun aturan lebih tegas agar penggunaan sirene sesuai ketentuan hukum.
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara rinci:
Biru + sirene: khusus kendaraan Polri.
Merah + sirene: untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan tahanan, rescue, dan jenazah.
Kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.
Korlantas kini tengah menyiapkan aturan teknis yang lebih ketat agar penggunaan sirene dan rotator tidak menimbulkan keresahan, tetapi tetap memberi ruang pada fungsi vital kendaraan darurat. (rih)

