Satreskrim Polsek Mayangan Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Ikan, Ini Penjelasan Kapolsek Kompol Heri Sugiono

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Jajaran Satreskrim Polsek Mayangan Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial FR (37) Rabu (20/8/2025). FR diamankan setelah diduga melakukan tindak penipuan kepada seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo, AP (38).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika korban AP mengenal FR sekira tahun 2022. Kasihumas juga menjelaskan bahwa mereka berdua ini sebelumnya juga sudah pernah berbisnis ikan bersama.

“Korban FR dan AP ini biasa saling memesan ikan. Sebelum kasus ini terjadi, mereka berdua dalam berbisnis lancar-lancar saja,” ujarnya .Senin (25/8/2025).

Iptu Zainullah mengatakan, karena selama ini bisnis berjalan lancar, AP hendak memesan ikan kepada FR yang beberapa waktu lalu diunggah pelaku melalui story sosmed nya. AP memesan ikan sebanyak 15 ton atau 1 kontainer seharga Rp 420 juta pada 9 November 2024.

“Setelah deal, FR ini meminta uang muka (DP) sebesar 30% dari harga jual. ,” ungkapnya.

Iptu Zainullah menambahkan, korban AP memberikan uang muka sebagai tanda jadi Rp 35 juta pada 20 November 2024. Namun, saat itu FR mengaku hanya memiliki stok 4 ton. Karenanya, meminta waktu untuk menggenapi kekurangannya.

“Korban AP ini terus melakukan transfer secara bertahap ke rekening milik FR hingga senilai Rp. 110.000.000.-. Namun sampai dengan tanggal yang dijanjikan, kiriman ikan yang dijanjikan oleh FR tidak kunjung datang,” jelasnya.

Kapolsek Mayangan Kompol Heri Sugiono menerangkan, setelah korban AP lapor kepada Polsek Mayangan, Satreskrim polsek langsung melaksanakan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AP pada 14 Agustus 2025 Jam 19.00 WIT di Pelabuhan Dobo Kecamatan. Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Maluku.

“Selain berhasil mengamankan tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 lembar rekening koran Bank BRI, 1 lembar surat pernyataan tanggal 25 Februari 2025 dan ⁠1 bendel Screenshot Whatsapp.” Jelas Kompol Heri.

“Saat ini masih dalam tahap awal ya. Untuk pasal dan informasi tambahan yang lain, jika ada update nanti kami akan disampaikan kepada rekan-rekan media.” tutupnya.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article