Somasi, Adanya Indikasi Akal-Akalan Oknum Karyawan BRI Sumbermanjing Wetan 

Must read

Lumajang || LIRA DPD Kabupaten Lumajang layangkan somasi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.

Biro Intelejen LIRA DPP Kabupaten Lumajang, Happy Hadi pada media ini berkata, somasi tersebut dikirim mendasari adanya sebuah pengaduan. Adi mengungkap, ada aturan yang diduga dilanggar.

“Somasi kami kirim tiga hari lalu, dan notifikasi jika surat itu sampai, sudah kami terima. Ada nasabah BRI Unit Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, yang kami anggap tidak diperlakukan dengan baik. Bahkan kami kutip cerita dari nasabah yang dituangkan dalam surat kuasa, ada dugaan penipuan/pengelabuan,” ucap Hadi, Senin (17/2/25).

Dikutip media ini, surat somasi bernomer 0001/SBRI/LIRA/LMJ/II/2025. Diceritakan ada seorang nasabah mengajukan kredit dan di ACC. Selang waktu beberapa lama, nasabah tersebut memperbaharui pinjamannya dengan maksud untuk membeli rumah dan di ACC.

“Petugas dari BRI menawarkan bantuan jasa peningkatan status tanah yang dibeli tersebut, sedari akta jual beli menjadi sertipikat. Petugas BRI itu mengutarakan tarif dan akan dipotongkan dari realisasi kredit yang diajukan tersebut,” ungkap Hadi.

Ditanya kesepakatan, Hadi mengungkap, keterangan dari nasabah dimaksud, melalui lisan (petugas BRI menyampaikan ke nasabah -red). Akan tetapi disesalkan, pasca sertipikat jadi, bukan diserahkan akan tetapi turut dijadikan agunan, sehingga agunan ada dua diantaranya akta jaminan kredit awal dan sertipikat tersebut.

“Dari sini ada indikasi penipuan. Jadi nasabah yang meng kuasakan ke pada kami, merasa dirugikan. Pada dasarnya kredit awal itu sudah ada agunannya sendiri, yakni akta tanah milih nasabah tersebut, sementara yang beli ini baru, bukan termasuk didalamnya. Tapi kenapa dengan dalih bakal dibantu biar jadi sertipikat, tapi dimasukkan ke agunan juga tanpa adanya persetujuan tertulis,” imbuhnya.

“Jadi sertipikat hasil beli itu disita gitu aja, tanpa ada hitam diatas putih,” tukasnya.

Disisi lain, nasabah dipersulit ketika meminta tanda terima dokumen atau jaminan yang diterima BRI Sumbermanjing. Meminta foto copy perjanjian bahkan kuitansi keterangan – keterangan potongan juga tak diberi.

“Disini kami anggap BRI Unit Sumbermanjing melanggar Peraturan OJK RI No. 22 tahun 2023, tentang perlindungan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan pasal 47 ayat 1,” tegas Adi.

“Somasi ini kami tunggu responnya. Namun jika tidak ada, kami anggap bungkam. Tidak ada iktikad baik dalam memberikan hak-hak nasabah sebagaimana warga negara RI, tentu kami akan membawa bukti yang ada pihak yang berkewenangan,” tukasnya.

Petugas BRI Sumbermanjing, sebagai oknum inisial ‘AD’. Ujar Hadi, masih banyak indikasi pelanggaran yang dituangkan dalam somasi secara keseluruhan. “Bank BUMN (BRI -red) sejatinya memperlakukan nasabah dengan baik, selaku badan usaha mengelola uang negara yang notabenenya dari rakyat,” pungkasnya.

Terpisah ‘AD’ dihubungi media ini, lewat saluran selular, telepon dan pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum merespon.(Dsr) 

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article