SK KPU Nomor 240 Tahun 2024 Tetapkan Empat Paslon Dalam Pilkada Serentak, Selengkapnya Disini

Must read

Kabarmetro.id, Kota Probolinggo || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo akhirnya menetapkan empat pasangan calon untuk Pilkada 2024. Penetapan dilakukan melalu rapat pleno di Ombas Kafe, Jalan Dr. Saleh Kecamatan Kanigaran, Minggu (22/9/24) pagi.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menegaskan, keempat pasangan calon yang mendaftar telah dinyatakan lolos pada tahapan sebelumnya. Rapat pleno yang dimulai pukul 11.00 memutuskan bahwa keempat pendaftar secara syah dan berhak maju dalam Pilkada 2024.

Keempat nama pasangan calon sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 240 Tahun 2024 adalah: Dokter Aminuddin-Ina Buchori, Fernanda Zulkarnain-Abdullah Zabut, Habib Hadi Zainal Abidin-Zainal Arifin, dan Sri Setyo Pertiwi-Muhammad Rahman.

“Dengan digelarnya Rapat Pleno ini, kami menetapkan empat pasangan calon untuk Pilkada Kota Probolinggo 2024,” ujar Radfan.

Menanggapi proses pengunduran diri Fernanda dari anggota DPRD Kota Probolinggo yang belum selesai, Radfan menjelaskan, sesuai dengan regulasi PKPU No. 8 yang diperbarui dengan PKPU No. 10, anggota yang mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU.

“Surat pengajuan pengunduran diri Fernanda sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo sudah kami terima dan legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan, serta sudah ada notifikasi dari DPRD,” kata Radfan.

Proses tahapan penetapan pengunduran dirinya nantinya akan diajukan bersamaan dengan Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW), yang memerlukan waktu cukup panjang.

“Yang terpenting, yang bersangkutan sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang disertai bukti bermaterai,” imbuh Radfan.

Lebih lanjut, Radfan menegaskan, ia belum pernah mendengar adanya yurisdiksi yang membatalkan surat pengunduran diri, karena hal itu merupakan hak individu atau partai.

Dengan demikian, keempat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengundian dan pengambilan nomor urut pada Senin (23/9/24), dilanjutkan dengan tahapan kampanye dari 25 September hingga 24 November 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, menambahkan, penetapan tersebut sudah diawasi oleh Bawaslu.
“Sedikit kendala muncul saat konfirmasi mengenai lulusan, karena ada sekolah yang sudah tutup,” terangnya.

Meskipun dua dari empat pasangan calon menggunakan ijazah terakhir SMA, hal itu tidak menjadi masalah. Syarat minimal untuk menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota adalah memiliki ijazah SMA sederajat. (Choy)

Editor : Tundra. M

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article