Kabarmetro.id, Pasuruan || Kepala Dinas Satpol PP (Nurul Huda) menyampaikan, telah memanggil pemilik kafe di gempol 9, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan ke kantor dinas satpol pp kab. Pasuruan, Minggu (18/8/24).
Beliau (Nurul Huda) juga mengatakan, “kalau informasi yang di dapat dari luar belum seratus persen lengkap, untuk itu saya panggil langsung pemilik cafe endel untuk bertemu langsung bagaimana cerita sesungguhnya sampai ada korban keributan atau pemukulan di cafe tersebut,” ungkapnya.
“Setelah itu pemilik cafe endel mengatakan, bahwa alm (inisial) dan kawan kawannya sewaktu datang sudah agak mabuk. “Katanya” untuk hal lainnya yang di maksud menjual miras (minuman keras) pemilik cafe tidak menjualnya, beliau cuma disuruh beli diluar,” tutur Nurul kepada awak media saat ditemuinya.
Kita oprasi kalau ada (miras atau prostitusi) akan kita proses sesuai regulasi (Tipiring) denda yang menentukan nanti di pengadilan, jadi kita hanya bisa menindak lanjuti sesuai perda yang ada, baik itu miras ataupun prostitusi yang ada kita temukan, harapan saya untuk semua pengelola warkop agar bisa mengolah warkopnya dengan baik. Agar terciptanya situasi yang kondusif tanpa adanya miras dan prostitusi, pungkas Nurul.(Haris)
Edit : Tundra. M

