Kabarmetro.id, LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H menghadiri pemusnahan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Lumajang Tahun 2023 Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (24/5/23).
Pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristopo Sumedi, SH MH, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson S, SH., SIK., MH, Sekda Lumajang, Paiman, Pasi Intel Kodim 0821 Lumajang, Waka PN Lumajang, Radite Ika Septina SH MH, Kalapas Lumajang, Edi Sigit Budiman, dan Kepala BNK AKBP Indra Brahmana.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi SH MH mengatakan, Kegiatan ini merupakan suatu bentuk penyelesaian perkara tindak pidana yang telah selesai melalui putusan hakim secara tuntas dan optimal.
Adapun yang dimusnahkan ini merupakan perkara selama dengan 175 perkara dengan berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang di musnahkan sabu 81,66 gram (48 perkara), obat-obatan terlarang 50.644 butir (29 perkara).
“Kapolres bersama Kejaksaan juga memusnahkan 1 (satu) senjata ait Softgun dan 8 (delapan) senjata tajam, serta lainnya 89 perkara,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya.