Kabarmetro.id, SINTANG – Adanya kasus dugaan Tndak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah melalui proses Persidangan di Pengadilan Negeri Sintang antara Mad Diah alias Mamad bin Said Faisal yang mengunakan 3 (tiga) orang Kuasa Hukum Edward L. Tambunan, SH. MH. Hardino, SH. Rinisafarianingsih, SH. MH. pada perkara No. 16 pidsus 2023 per Sintang.
Terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Sintang pada Senin (11/4/2023) yang menyatakan bahwa saudara Mad Diah alias Mamad bin Said Faisal
dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama satu (1) tahun penjara.
Media mendapatkan informasi dari Hardino, SH. dan Rinisafarianingsih, SH., MH. Edward L. Tambunan, SH., MH. Hardino, SH sebagai Kuasa Hukum dari saudara Med Diah alias Mamad bin Said Faisal yang menyatakan tidak terima atas keputusan Pengadilan Negeri Sintang, Selasa (18/4/23).
“Banyak kejanggalan yang terjadi pada proses hukum, adanya dugaan pemaksaan pada penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Melawi, juga hasil visum sangat diragukan karena pelaksana visum di Rumah Sakit Umum (RSU) Melawi dilaksanakan oleh Dokter yang statusnya masih honorer dan tidak memiliki sertifikasi untuk dapat melaksanakan visum,” ungkap Hardino, SH.
“Pada proses di Pengadilan Negeri Sintang juga banyak kejanggalan yang terjadi, Hakim terkesan tidak adil dalam mengambil informasi dari para saksi, saksi-saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan dalam mengambil keputusan,” Kata Hardino, SH. Selaku Kuasa Hukum Madiah.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari Madiah menyatakan tidak menerima keputusan Pengadilan Negeri Sintang yang menyatakan Med Diah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu (1) tahun kepada Med Diah, kami selaku Kuasa Hukum menyatakan Banding,” tegas Hardino, SH.
“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan dengan adil tanpa ada rekayasa, dalam kasus ini kami berjuang supaya Mad Diah dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala sanksi hukum,” harap Hardino, SH.
Rinisafarianingsih, SH., MH. juga mengatakan kepada media bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Keterangan saksi penyidik DR yg jelas menyatakan tidak memahami arti penyidikan tapi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk memberatkan terdakwa,” ungkap Rinisafarianingsih.
Edward L. Tambunan, SH. MH. juga mengatakan bahwa proses hukum tidak berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Keterangan saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) menyatakan bahwa penerbitan duplikat akta nikah yang kedua atas permintaan korban adalah suatu kesalahan, karena sudah pernah diterbitkan untuk terdakwa tapi keterangan saksi ini dipakai oleh Majelis Hakim untuk mendukung keterangan korban,” kata Edward L. Tambunan, SH., MH.
“Keterangan terdakwa tidak mengakui melakukan kdrt, tetapi terpaksa menandatangani BAP karena merasa ada tekanan dari penyidik, sebelum diproses terdakwa telah di jemput paksa dijalan dan dianiaya,” ungkap Edward L. Tambunan, SH., MH.
“Penganiayaan oleh oknum aparat ini dilaporkan ke Propam, terdakwa dalam tahanan keadaan terluka dan telah dikeluarkan surat ijin berobat dari kalapas sintang,” jelas Edward L. Tambunan.
Said Faisal yang merupakan orang tua dari Mad Diah juga sebagai saksi mengungkapkan keberatan atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sintang.
“Saya mendampingi anak saya Mad Diah saat menemui anak-anaknya, tidak ada kekerasan, hanya debat mulut aja, saksi-saksi lain juga menerangkan demikian, Sutarmi tidak melihat kejadian hanya mendengar ribut mulut dari sebelah rumah,” kata Said Faisal. (Januar )