BerandaNewsWaspada! Ini Imbauan KPK

Waspada! Ini Imbauan KPK

Kabarmetro.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan KPK, serta terhadap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) palsu yang beredar di tengah masyarakat.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa KPK menerima informasi tentang beredarnya SPDP palsu yang menggunakan logo dan stempel KPK, yang mencantumkan informasi tentang penyidikan terhadap pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali, Jawa Tengah.

“Surat palsu tersebut tertanggal 9 Januari 2024 dan mencantumkan nama serta tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, setelah pemeriksaan, KPK memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar,” ucap Ali dalam keterangannya kepada InfoPublik.

Ali menambahkan bahwa surat palsu ini telah beredar di sejumlah media online sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga telah beredar di wilayah lain dengan modus yang berbeda.

KPK menegaskan bahwa oknum yang membuat atau menyalahgunakan surat palsu tersebut harus segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau melakukan kriminal pemerasan, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tutupnya. (IP)

Translate »