JAKARTA | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya literasi digital yang berperspektif hak asasi manusia (HAM) dalam bermedia sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul polemik unggahan seorang alumni Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang viral karena menampilkan paspor kewarganegaraan Inggris milik anaknya dan memicu kontroversi di ruang publik.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai, penggunaan media sosial harus disertai sensitivitas terhadap martabat individu maupun bangsa.
“Saya kira memang literasi digital soal bermedia sosial yang berperspektif HAM itu penting. Jadi, biar kita lebih sensitif dalam menyampaikan pernyataan-pernyataan yang bisa menyinggung harga diri orang lain, harga diri bangsa dan negara,” ujar Anis di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris anak keduanya disertai takarir yang dinilai sebagian warganet merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Anis, memilih kewarganegaraan pada prinsipnya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, penyampaiannya di ruang publik perlu mempertimbangkan dampak sosial, terlebih bila yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa negara.
“Tentu diksi-diksi yang berpotensi memunculkan sensitivitas publik dan pertanyaan terkait potensi merendahkan kewarganegaraan kita mestinya bisa dihindari. Karena itu bisa mengganggu kondusivitas dalam kehidupan sosial, terutama di dunia media sosial,” katanya.
Sorotan juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya, kita minta uangnya dengan bunganya,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah akan menegakkan ketentuan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya. Direktur Utama LPDP, kata dia, telah berkomunikasi dengan pihak terkait dan suami DS berinisial AP menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa berikut bunga.
Selain pengembalian dana, pemerintah mempertimbangkan langkah administratif lanjutan, termasuk kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam pada instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika penerima beasiswa negara.
Sebagai informasi, LPDP mengelola dana abadi pendidikan yang nilainya telah melampaui Rp 130 triliun dalam beberapa tahun terakhir dan setiap tahun membiayai ribuan mahasiswa Indonesia untuk studi di dalam maupun luar negeri. Skema pendanaan ini dirancang untuk memperkuat kualitas SDM nasional, dengan kewajiban penerima menjaga integritas serta komitmen terhadap kontribusi bagi Indonesia.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya etika komunikasi di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi, literasi digital yang sensitif terhadap nilai HAM dan martabat kebangsaan dinilai menjadi prasyarat menjaga kohesi sosial di era media sosial. (rih)

