Kecelakaan yang terjadi di Km 88+700, jalur antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, mengakibatkan empat orang terluka berat hingga meninggal dunia saat bermain di rel kereta.
Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya di sekitar rel.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat aktivitas di rel sangat berisiko bagi keselamatan,” kata Rokhmad.
Menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat yang mengganggu operasional kereta api atau beraktivitas tanpa izin di jalur kereta dapat dikenai sanksi penjara hingga tiga bulan atau denda Rp15 juta. KAI berharap masyarakat sadar akan bahaya dan mematuhi aturan demi menghindari insiden serupa.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan berharap masyarakat lebih waspada. Rel kereta bukan tempat bermain atau beraktivitas, ini soal keselamatan nyawa,” tambah Rokhmad.(*)
Editor : Tundra. M