Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Sepekan sudah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo gencar melakukan sosialisasi dan pemasangan baner untuk tidak berjualan di Alun Alun. Pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar dan di dalam Alun-Alun Kota Probolinggo, petugas memulai tindakan tegas.
Kasatpol PP Kota Probolinggo,Pujo Agung mengatakan, dalam sosialisasi yang dilakukan kita selalu humanis, PKL diimbau untuk menaati aturan ketenteraman dan ketertiban. bahwa berdagang dilarang dikawasan Alun Alun oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo. Selasa (9/5/23).
Petugas Satpol PP terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Kota Probolinggo. Langkah tegas itu diambil karena masih adanya beberapa rombong PKL yang bandel masih bertengger. Padahal sesuai Perda yang mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), fasilitas umum, trotoar dan jalan tidak boleh untuk berjualan.
Menurut Pujo, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan humanis itu ternyata belum mampu memberikan pengertian kepada para pedagang. Sebagian PKL tetap bersikeras berdagang di area terlarang. Di trotoar alun-alun, bahkan di dalam. Satpol PP pun lebih tegas menyampaikan larangan itu.
Tapi, penegasan itu belum cukup. Petugas masih menemukan PKL berjualan di alun-alun meski pembangunan Pujasera sudah rampung. ”Selama Bapak Walikota memberi petunjuk, kami akan terus menindak PKL yang membandel. Hari ini adalah hari ketuju,” katanya.
Alun-alun menjadi salah satu zona dimana PKL dilarang berjualan di kawasan tersebut. Jadi harus terus ditertibkan.
Ia menambahkan, alun-Alun menjadi salah satu zonasi terkait larangan PKL berjualan. Regulasi larangan PKL jualan di Alun-Alun itu sudah lama. Di antaranya, depan masjid dan sisi lainnya yang masuk zonasi larangan,” jelas Pujo. (Choy)