“Bawaslu dalam beberapa kasus berat sebelah. Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan alasan kekurangan bukti materil, padahal laporan disertai bukti yang lengkap,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers virtual, Kamis (28/12/23).
“Di sisi lain ada laporan yang cenderung tidak ada pelanggaran justru diproses,” sambungnya.
Misalnya, laporan ke Cak Imin dengan cepat diproses Bawaslu. Dia mencontohkan soal pantun Cak Imin soal pengundian nomor urut yang minim bukti justru diteruskan.
“Kawan-kawan masih ingat, terkait pantun dengan nomor ini kami sudah melakukan sidang 5 kali di Bawaslu. Walaupun hasilnya diputuskan tidak terbukti, tapi yang jadi persoalan bukan putusannya. Tapi yang jadi pertanyaan mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran,” ungkap dia.
Di sisi lain, ia mempertanyakan Bawaslu yang tidak memproses laporan Timnas AMIN terkait cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka. Dari soal silaturahmi Desa Bersatu hingga bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) tidak digubris.
Laporan Timnas AMIN ke Bawaslu terkait forum silaturahmi Desa Bersatu tidak diproses. Padahal menurutnya, cawapres Gibran melakukan pelanggaran karena menghadiri acara tersebut.
“Forum ini dihadiri 8 organisasi perangkat desa. Kita tahu perangkat desa seharusnya netral, namun pesertanya itu mayoritas menggunakan logo paslon nomor 02,” katanya.
Sementara Gibran, lanjut dia, diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal. “Bahkan di sana indikasi praktik money politics karena ada pembagian uang transport pada acara tersebut,” ujar dia
“Persoalannya Bawaslu RI tidak menindaklanjuti laporan ini dengan alasan kurang bukti materiil katanya. Padahal laporan dan acara tersebut digelar secara terbuka, semua media juga meliputnya. Sehingga tidak ada alasan kekurangan bukti materiil,” tegas dia.
Sikap Bawaslu RI berbeda dengan Bawaslu DKI. Bawaslu DKI memproses dan menyatakan bahwa aparatur desa di forum tersebut melakukan pelanggaran tapi tidak ada sanksi apa pun. (Adit)