BerandaHukum & KriminalTiga Eks Stafsus Nadiem Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Tiga Eks Stafsus Nadiem Dicekal Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

JAKARTA || Kejaksaan Agung mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara hampir Rp 10 triliun.

Ketiga mantan stafsus tersebut berinisial FH, JT, dan IA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa permintaan pencekalan telah diajukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 4 Juni 2025.

“Ketiganya dicegah karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya,” ujar Harli di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ia menambahkan, pemanggilan ulang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Kejagung menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam pengambilan keputusan teknis pengadaan perangkat tersebut. Salah satunya, dengan mengarahkan agar laptop yang digunakan berbasis sistem operasi Chrome OS, meskipun sebelumnya tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows berdasarkan hasil uji coba.

Pada 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) diketahui telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Hasilnya, perangkat dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan. Namun, hasil kajian tersebut kemudian diganti dengan dokumen baru yang mendukung penggunaan Chromebook.

Seiring penyidikan berjalan, tim Jampidsus telah menggeledah tiga unit apartemen yang diduga milik ketiga mantan stafsus pada 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang kini tengah dianalisis.

Harli menuturkan, total anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,982 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Sementara itu, Kejagung juga menegaskan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (rih)

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini