Kabarmetro.id, Kota Probolinggo || Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan dinilai masih sangat minim.
Hal itu disampaikan Ketua K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinolio Boy saat mendatangi Kantor Disnakerperin Kota Probolinggo. Menurutnya, kecelakaan kerja yang kerap merenggut korban nyawa selama ini, akibat minimnya pengawasan terhadap K3 di lingkungan perusahaan.
K3 lanjutnya, hanya dianggap sebagai syarat administrasi untuk berjalannya sebuah perusahaan. Implementasi K3 tidak berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di lapangan.
Itu masalah pokoknya. Selama ini K3 ini hanya dianggap sebagai syarat administrasi. Implementasinya amburadul,” ujar Donal menanggapi kecelakaan kerja yang merenggut satu korban nyawa di PT Amak Firdausi Utomo (AFU) belum lama ini, Kamis (28/11/24) pagi.
Sorotan lainnya lagi terkait dengan kecelakaan kerja yang kerap terjadi ini adalah minimnya penerapan sanksi kepada perusahaan ataupun pemilik perusahaan atas kelalaian dengan penerapan K3 tadi.
Kenyataan selama ini penyelesaian kasus kecelakaan kerja hanya berakhir dengan santunan kepada keluarga korban.
Sementara pidana atau sanksi untuk perusahaan yang lalai dengan K3 ini masih sangat minim diterapkan
“Banyak kejadian kecelakaan kerja yang merenggut korban nyawa selama ini, tapi penanganannya tak pernah tuntas. Sanksi Administrasi ke perusahaan yang lalai dengan K3 sangat minim. Ini yang perlu diperhatikan lagi kedepannya. Pihak perusahaan, pengawas harus sama-sama komite dengan penerapan K3 di lingkungan tempat kerja,” terang Donal dengan nada tegas.(Choy)