KOTA PROBOLINGGO || Proses perselisihan hubungan industrial terkait keputusan merumahkan karyawan yang dilakukan PT.Indopherin Jaya terhadap karyawan yang bernama Abduh Rofiqosyah (25), memasuki tahap Klarifikasi
Agenda pertemuan klarifikasi dilakukan di kantor Disperinaker Kota Probolinggo. Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, tak dihadiri pihak perusahaan PT. Indopherin Jaya.
Padahal, sebelumnya undangan klarifikasi telah disampaikan oleh Disperinaker alasan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam agenda tersebut dikarenakan ada kepentingan internal dalam surat yang disampaikan oleh PT. Indopherin jaya, padahal undangan dari dinas adalah merupakan suatu kewajiban untuk menghadirinya, jika perusahaan berhalangan bisa menunjuk pejabat perusahaan dengan surat kuasa .
“ Ini ada dugaan perusahaan tidak kooperatif menyelesaikan masalah tersebut, Meskipun pihak perusahaan tidak hadir pihak pekerja tetap melakukan pertemuan dengan Kadis Perinaker ibu. Retno dan bidang Hi,” ujar Ketua K – SPSI Kota Probolinggo,Donal Vinolio Boy
Pertemuan berlangsung sekitar 30 menit, dihadiri oleh pihak Mediator dari Disperinaker dan pihak Pekerja yaitu Abduh Rofiqosyah didampingi team kuasa pekerja DPC KSPSI yaitu Ketua K – SPSI,Donal Vinalio Boy, Jumat (28/11/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Disperinaker meminta Abduh, selaku karyawan yang dirumahkan untuk menjelaskan kronologi merumahkan karyawan yang dilakukan PT Indopherin Jaya
Ketua K – SPSI Kota Probolinggo,Donal Vinalio Boy mengatakan, perusahaan telah mengambil keputusan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum karena merumahkan karyawan tanpa kesepakatan, Manajemen PT Indopherin Jaya mengambil keputusan ini dengan merujuk pada PP 35 Pasal 52(3)
Padahal, dalam PP dipasal terkait mekanisme PHK ada prosedur yang harus dilalui, jelas-jelas disebutkan bahwa jika pemutusan kerja,pekerja harus dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.Dan jika tidak ada kesepakatan harus diselesaikan oleh PPHI, ujar Donal
Sementara jika dilihat lebih jauh, secara hukum, Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku tidak bisa dipisahkan, mekanisme dan aturan tahapan PHK harus dijalankan sesuai undang undang.
Diberitakan sebelumnya, Abduh sebagai pekerja, pada tanggal 14 November 2025, diberikan surat PHK dengan tuduhan melakukan pelanggaran berat, yang belum ada pembuktian yang jelas atas pelanggaran tersebut, dan langsung disuruh pulang saat masih bekerja, ini sangat bertentangan dengan mekanisme PHK yang sudah diatur.Ini sangat arogan..!! sebelumnya pihak perwakilan pekerja menempuh proses perundingan bipartit melalui perwakilan karyawan di perusahaan, Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikukuh pada keputusannya.
Pertemuan klarifikasi yang diharapkan menjadi jembatan untuk pekerja mendapatkan hak-haknya ternyata belum dapat membawa hasil karena tidak dihadiri pihak perusahaan.
Donal Vinolio Boy menyayangkan tidak hadirnya pihak perusahaan pada pertemuan itu. “Kita sangat berharap kehadiran dari pihak perusahaan pada agenda selanjutnya, agar Klien kami dapat segera mendapatkan kepastian hukum terkait proses penuntutan hak-hak mereka sebagai pekerja,” ujarnya usai pertemuan.
“ Ini jelas jelas melanggar aturan,kami selaku Ketua K – SPSI Kota Probolinggo akan melaporkan PT Indopherin Jaya ke Konsulat Jepang,” tegas Donal dengan geram.(Choy)

