JAKARTA || Warga yang pindah tempat tinggal secara menetap perlu memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini penting agar data kependudukan tetap valid dan sesuai domisili terbaru. Namun, penggantian dokumen tidak diperlukan jika kepindahan bersifat sementara.
Menurut Perencana Ahli...