Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membatalkan permohonan pemindahan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba. Hasto menilai dirinya telah berbaur dengan sesama tahanan di Rutan KPK.
“Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih (Rutan KPK). Beliau juga membangun kebiasaan seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu wajib, serta berdiskusi soal tokoh bangsa dan isu politik,” kata politikus PDI-P Guntur Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/3).
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan pemindahan penahanan dengan alasan akses pertemuan kliennya terbatas di Rutan KPK. Menurutnya, banyak kolega Hasto yang ingin memberikan dukungan. Namun, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan permohonan pemindahan tidak diperlukan jika hanya terkait hak kunjungan. Pihak Hasto dapat mengajukan permintaan izin khusus dengan daftar nama yang jelas.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan perusakan barang bukti berupa telepon genggam dan turut serta dalam pemberian uang 57.350 dolar Singapura (setara Rp 600 juta) kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001. (aih)