Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pilkada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi “Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” bertempat di Bale Hinggil Jalan Dr,Sutomo Kecamatan Kanigaran.
KPU Kota Probolinggo menetapkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat adalah sebanyak 17.851 KTP atau 10 persen dari jumlah DPT Kota Probolinggo 2024 yaitu 178.502.
Ketua KPU Kota Probolinggo Dr. H. Achmad Hudri menyampaikan, tahapan pilkada saat ini yakni sosialisasi persyaratan calon perseorangan diharapkan berjalan lancar.
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.
Sementara itu, pendaftaran calon perseorangan akan dibuka pada tanggal 27 Agustus. Hari ini tahapan pilkada untuk melaksanakan sosialisasi calon perseorangan, syarat apa saja yang dibutuhkan,” terang Hudri. Sabtu (4/5/24).
Pembukaan pendaftaran ini memberikan kesempatan siapapun yang memiliki keinginan untuk maju sebagai calon walikota atau wakil walikota melalui jalur perseorangan.
“ Jumlah sebanyak itu, harus memenuhi minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.Dukungan itu dibuktikan dengan formulir surat pernyataan dukungan dengan lampiran fotokopi e-KTP. Jumlah KTP dikumpulkan oleh bakal pasangan calon, bukan per bakal calon,” jelas Hudri.
Lebih lanjut Hudri menyampaikan,dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Lalu, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.”Dengan persyaratan dan tahapan tersebut, kiranya ini benar-benar diperhatikan oleh bakal calon independen atau perseorangan calon walikota maupun calon wakil walikota,” terangnya.
Hudri berharap dengan sosialisasi ini masyarakat mengetahui tahapan pilkada dan bisa turut berpartisipasi.” Dengan sosialisasi ini masyarakat Kota Probolinggoyang berpotensi bisa ikut untuk saling bertanding, dalam kontestasi yang sportif, sehingga didapatkan pemimpin yang baik untuk masyarakat kita. Semoga bisa disosialisasikan secara luas, dan pilkada mendatang bisa berjalan lancar, ” harap Hudri.
Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU ,Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Bakal Calon Walikota serta undangan lainnya. (Choy)

