BerandaNewsSosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Demi Menjaga Kesehatan Masyarakat

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Satpol PP Kota Probolinggo gencar melakukan “ Sosialisasi Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Terbatas Merokok”
Kasatpol PP Kota Probolinggo,Pujo Agung Satriya menjelaskan hal ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat.

“Pemerintah mengambil segmen dalam pengawasan zat adiktif, salah satunya dengan cara perlindungan kesehatan bagi yang merokok maupun tidak merokok,” kata Kasatpol PP. Rabu ( 8/11/23).

Kegiatan sosialisasi, jelas Pujo telah dilakukan kepada 464 anggota Satlinmas Inti waktu lalu,dan sekarang kita undang juga sebanyak 600 anggota Satlinmas. Penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.

Ada beberapa kriteria Kawasan Tanpa Rokok, yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan,” jelas Pujo.

“ Kami juga menekankan kepada anggota untuk selalu mengedepannya prinsip humanis dalam pelaksanaan penertiban sehingga dapat meraih simpati masyarakat. “Kita di lapangan senantiasa bersikap lebih humanis, agar tujuan pemerintah daerah terkait penerapan KTR ini dapat terwujud,” pintanya.

Disinggung soal Pemilu Tahun 2024,Pujo menyampaikan,kami bersama TNI – Polri juga KPU,Bawaslu,Para Lurah dan anggota Satlinmas untuk bisa menciptakan pemilu yang damai dan aman tentunya,” jelasnya.(Choy)

Translate »
error: kabarmetro.id