Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, secara simbolis menyerahkan dokumen tersebut kepada Sekretariat Jenderal PBB, bersama dua negara lainnya, Sierra Leone dan Kepulauan Solomon.
Wakil Tetap RI di PBB, Arrmanatha Nasir, menyebut ratifikasi ini sebagai langkah besar Indonesia dalam upaya global untuk menghapuskan senjata nuklir.
āTraktat ini tidak hanya melarang pengujian, penyimpanan, dan penggunaan senjata nuklir, tapi juga menghalangi negara anggota untuk berperan dalam aktivitas yang mendukung senjata pemusnah massal ini,ā jelas Arrmanatha.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia menegaskan komitmen sebagai negara yang aktif berperan dalam menjaga keamanan internasional dan menekan risiko penggunaan senjata nuklir.
Indonesia kini bergabung dengan 93 negara yang telah menandatangani TPNW, di mana 73 di antaranya telah meratifikasi perjanjian ini.
Ke depan, Indonesia akan mendorong lebih banyak negara untuk ikut meratifikasi TPNW, sekaligus memberikan tekanan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangan dan penggunaannya.
Langkah ini melanjutkan komitmen Indonesia sejak 2017, ketika negara ini pertama kali mengadopsi TPNW. Pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi UU No. 22 Tahun 2023 tentang pengesahan TPNW semakin memperkuat peran Indonesia dalam menciptakan dunia yang lebih aman.(ip)
Editor : Tundra. M
Editor : Achmad