KOTA PROBOLINGGO || Komisi III DPRD Kota Probolinggo sidak pembangunan jalan dan saluran di Jalan Sukarno Hatta. Mereka mendesak agar material bongkaran proyek itu segera dibersihkan. Sebab, mengganggu aktivitas pedagang dan pengguna jalan.
Memang di sepanjang taman Jalan Sukarno Hatta terdapat tumpukan material bongkaran trotoar dan tanah dari normalisasi saluran. Bahkan, banyak juga tumpukan ranting dan pohon yang belum diangkut, Selasa (21/10/2025).
Tak hanya soal teknis pekerjaan, sidak tersebut juga menyingkap masalah serius terkait penebangan puluhan pohon besar di sepanjang jalur proyek. Ironisnya, aset hijau kota itu diduga dijual dengan harga sangat murah hanya sekitar Rp5 juta untuk 85 pohon.
Selain masalah pohon, sidak DPRD juga menemukan sejumlah titik jalan beton dan trotoar yang sudah retak, padahal proyek belum rampung sepenuhnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan jarak sambungan antar kanstin paving trotoar yang terpasang terlalu renggang. Pihak pelaksana diduga menutupi celah tersebut menggunakan campuran semen agar terlihat rapat. Namun, tindakan ini justru berpotensi menimbulkan kerusakan serius di kemudian hari.
Celah pada sambungan dapat menyebabkan kebocoran air, erosi tanah, hingga masuknya lumpur dan sampah ke dalam saluran. Akibatnya, fungsi utama sebagai sistem drainase untuk mengalirkan air hujan menjadi tidak optimal dan berisiko menyebabkan genangan atau banjir di sekitar trotoar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Saiful Iman, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kualitas pengerjaan.
“Baru separuh dikerjakan, tapi kanstin sudah gopel-gopel (retak-retak). Ini tidak sesuai ekspektasi. Kalau gagal, harus diganti total, jangan ditambal saja.Ia menilai mutu bahan dan metode pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan,” ujar Saiful.
Sementara itu Robit Riyanto,anggota Komisi III lainnya menegaskan bahwa tindakan menjual aset publik tanpa prosedur resmi bisa berpotensi melanggar hukum.
“Kalau memang benar 85 pohon besar dijual hanya Rp5 juta, ini jelas tidak wajar. Proyek ini harus diawasi. Kalau tidak, kembalikan seperti semula. Tidak bisa seenaknya menjual aset publik tanpa koordinasi dengan dinas terkait,” terang Robit.
Robit juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengklarifikasi arah aliran dana hasil penjualan pohon tersebut.“Kalau uangnya masuk ke PAD, tunjukkan buktinya. Kalau tidak, ini bisa termasuk penyalahgunaan aset daerah,” tegasnya.
Menanggapi temuan tersebut, pelaksana lapangan proyek dari PT Tri Jaya Cipta Makmur (Lamongan), Ahmad Muzakir, menyebut bahwa proses uji kualitas beton (quality control) baru akan dilakukan di tahap akhir.
“Secara visual memang belum maksimal, tapi nanti akan diuji di laboratorium. Kami hanya pelaksana teknis, sementara kebijakan pohon dan taman menjadi kewenangan pemerintah kota,” jelas Muzakir.
Namun, pernyataan itu justru membuat DPRD semakin geram. Para legislator menilai alasan tersebut hanya upaya klasik untuk menutupi kelemahan di lapangan.
Proyek yang seharusnya memperindah wajah Kota Probolinggo kini justru menimbulkan kecurigaan publik. Dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan, disertai kerusakan lingkungan,utamanya taman dan kualitas kerja yang rendah, menandai lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah.(Choy)

