Sampaikan RPJMD 2025-2029 dan APBD 2024, Ini Kata Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029, sekaligus Nota Keuangan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo, Selasa (17/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani. Rapat dimulai secara resmi setelah jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum, yakni sebanyak 22 orang dari total anggota DPRD. Turut hadir pula Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aminuddin memaparkan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan strategis yang berfungsi sebagai pedoman dalam pembangunan Kota Probolinggo selama lima tahun ke depan.

Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program strategis yang akan dilaksanakan untuk mengakselerasi pembangunan daerah. “RPJMD ini sangat penting sebagai landasan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, sehingga pembangunan dapat berjalan terarah dan terukur,” ungkapnya.

Wali Kota .Aminuddin juga menyampaikan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2024 yang mencerminkan pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun terakhir. Dalam laporannya, Aminuddin menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Penyampaian laporan keuangan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, total pendapatan daerah Kota Probolinggo pada tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp 964,190,898,946. Namun realisasinya mencapai Rp 992,701,449,220,29 atau sebesar 102,96% dari target. Sementara itu, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1,099,642,611,061 dan terealisasi sebesar Rp 1,039,189,025,613,39 atau 94,50%. Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan mampu mengoptimalkan pendapatan.

Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dari proses pembahasan dua Raperda strategis tersebut. Selanjutnya, kedua Raperda akan dibahas lebih mendalam dalam rapat-rapat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas demi kemajuan Kota Probolinggo ke depan.

Dengan adanya pembahasan dan penetapan RPJMD dan APBD, pemerintah Kota Probolinggo berharap pembangunan daerah dapat berjalan efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat. Semua pihak diharapkan untuk terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan visi dan misi daerah demi kesejahteraan bersama.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article